Baca Al-Fatehah dalam Shalat |
Fiqih Perbandingan |
Zulkarnain AH |
INDAHNYA PERBEDAAN (dalam masalah furu’iyyah)
BACAAN AL-FATEHAN SAAT SHALAT
Salah satu nama dari surat Al-Fatehah adalah Assab’ul Matsaani atau tujuh yang diulang-ulang, artinya surat ini selalu dibaca setiap raka’at dalam shalat. Kali ini kita mencoba membahas membaca surat Al-Fatehah saat shalat berikut perbedaan-perbedaan para ulama dalam membahasnya. Perbedaan-perbedaan ini jangan disikapi dengan saling menyalahkan justru harus menimbulkan toleransi dan memperkaya pemahaman keagamaan kita.
Beberapa hal yang berkaitan dengan membaca Fatehah saat shalat diantaranya :
1. Membaca Al-Fatehah wajib disetiap roka’at (pendapat mayoritas ulama)
2. Membaca Al-Fatehah wajib baik bagi imam maupun makmum ataupun seseorang yang shalat sendirian (pendapat madzhab Syafi’i)
3. Sementara menurut madzhab Maliki & Hambali membaca Al-Fatehah hanya untuk imam dan orang yang shalat sendiri, sedang bagi makmum tidak perlu membaca Al-Fatehah pada shalat jahriyyah (yang terdengar bacaannya spt maghrib, isya & subuh) berdasarkan QS Al-A’rof (7):204.
4. Menurut Madzhab Hanafi, yang wajib dibaca pada saat shalat baik sebagai imam ataupun shalat sendiri adalah Ayat Al-Qur’an bukan pengkhususan pada surat Al-Fatehah berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Muzammil (73) ayat 20. Dan membaca (ayat Qur’an) di 2 (dua) raka’at pertama shalat fardhu adalah wajib.
5. Membaca surat di 2 (dua) roka’at pertama setelah Al-Fatehah hukumnya sunnah(pendapat mayoritas Ulama).
6. Yang dijadikan dalil untuk keharusan membaca Al-Fatehah di setiap roka’at adalah Hadits dari ‘Ubadah bin Shomit bahwa Rasul saw bersabda : Tidak ada shalat (tidak sah) bagi yang tidak membaca surat Al-Fatehah. (HR Jama’ah).
7. Masalah Basmalah (Bismillahirrohmanirrohiim) disepakati bahwa itu adalah salah satu ayat dalam surat An-Naml, adapun posisinya dalam surat-surat lain termasuk dalam surat Al-Fatehah ada 3 (tiga) pendapat Ulama mengenai hal itu :
a. Basmalah bukan termasuk ayat dalam surat Al-Fatehah dan surat-surat lainnya, ini pendapat madzhab Maliki, Hambali dan sebagaian madzhab Hanafi.
b. Basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatehah dan surat-surat lainnya, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh bahwa Rasul saw bersabda : “ Jika kalian membaca Alhamdulillah (Al-Fatehah), maka bacalah oleh kalian Bismillahirrohmanirrohim,sesunguhnya Al-Fatehah itu induknya Al-Qur’an dan Tujuh ayat yang diulang-ulang (Assab’ul Matsani), dan Bismillahirrohmanirrohim itu salah satu dari ayat dalam surat Al-Fatehah.” (HR Ad-Daaru Quthni). Dan Abu Huroiroh membaca Basmalah sebelum membaca surat Al-Fatehah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i.
c. Basmalah adalah ayat dari setiap surat diturunkan untuk membedakan/memisah antar surat-surat yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan boleh membacanya dalam surat Al-Fatehah, berdasarkan Hadits Anas r.a bahwa aku (Anas) shalat dibelakang Rasul saw dan dibelakang Abu Bakar, Umar dan Utsman dan mereka tidak mengeraskan bacaan basmalahnya.” (HR An-Nasaai dan Ibnu Hibban) dan berdasrkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah tidak mengetahui batas/pemisah antar surat (dalam Al-Qur’an) sampai turun padanya Bismillahirrohmanirrohim.
8. Bagaimana dengan orang yang belum bisa baca Qur’an? Bagi mereka hendaklah membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil sebagaimana sabda Rasul saw : “Bagi orang yang tidak bagus/tidak bisa baca Al-Qur’an maka ucapkan : Subhanallah, Walhamdulillah, Walaailaha illallah, wallahu Akbar, Wala haula walaa quwwata illa billah.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasaai, Daaru Quthni). Juga berdasarkan Hadits dari Rifa’ah bin Rofi’ bahwa Nabi saw mengajarkan seseorang shalat, dan Rasul saw berkata : Jika kamu bisa baca Al-Qur’an maka bacalah dan jika tidak maka bacalah Tasbih, Tahmid, Tahlil lalu ruku.” (HR Abu Daud & Tirmidzi)
9. Dan tidaklah boleh bagi makmum pada shalat Jahriyyah (Subuh, Maghrib, Isya) membaca ayat Al-Qur’an kecuali surat Al-Fatehah, hal ini berdasarkan Hadits Ubadah bahwa Rasul saw bersabda :” Jangan sekali-kali kalian membaca ayat Al-Qur’an, ketika aku (Nabi saw) membaca Jahr (imam Shalat jahriyyah) kecuali membaca Ummul Qur’an (Al-Fatehah).” (HR Ad-Daru Quthni)
(Zulkarnain AH, Rujukan Al-Wajiiz Fil Fiqhi Jilid 1 karangan Syekh Wahbah Zuhaili)