Tuesday 18 October 2011

TANYA JAWAB SEPUTAR QURBAN


1. APA QURBAN ITU ?
Qurban / Udh-hiyah : adalah menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kambing) di hari-hari dibolehkannya ber-qurban sebagai bentuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT.

2. DASAR HUKUMNYA APA ?
QS Al-Kautsar (108) : 2) “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. 
Juga berdasarkan sabda Rasul saw dari sahabat Anas r.a : “bahwa Rasul saw ber-qurban dengan 2 (dua) ekor  domba yang warna putihnya lebih banyak dan yang bertanduk, kemudian aku (Anas r.a) melihat Rasul saw meletakkan kaki beliau di atas dahi hewan tersebut, kemudian beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (HR Jama’ah)

3. KAPAN DIMULAINYA PERINTAH QURBAN ?
Ibadah qurban mulai di syariatkan pada tahun ke 2 (dua) setelah Rasul saw Hijrah ke Madinah, sama hal-nya dengan Zakat dan Shalat 2 (dua) Hari Raya.

4. APA HIKMAH DARI IBADAH QURBAN ?
Disyariatkannya qurban adalah untuk bersyukur pada Sang pemberi nikmat yang telah begitu banyak memberikan kenikmatan, diberi hidup dan kehidupan tahun demi tahun, berlapang / menggemberikan keluarga,  menyimpan (menambah) pahala dan juga menghapus dosa.

5. APA HUKUMNYA QURBAN ?
Menurut Madzhab Hanafi Wajib berdasarkan perintah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar (108) : 2,  dan juga Sabda Rasul saw : “ Barang siapa mempunyai kelapangan (kemudahan) untuk ber-Qurban dan ia tidak ber-Qurban maka, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami. (HR Ahmad & Ibnu Majah).
menurut  madzhab lain hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, hal ini berdasarkan beberapa Hadits, diantaranya sabda Rasul saw dari Ummu Salamah r.a bahwa sesungguhnya Rasul saw bersabda : “ Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan ingin ber-qurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori).
Sementara menurut Madzhab Syafi’i hukumnya adalah Sunnah Kifayah bagi setiap keluarga muslim, hal ini berdasarkan Hadits dari Mihnaf bin Sulaim ia berkata : ketika kami wuquf bersama Rasul saw kemudian Rasul saw bersabda : “ Wahai Sekalian manusia, bagi setiap keluarga setiap tahun hendaklah ber-qurban.” (HR Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Majah). Dan qurban adalah Sunnah ‘Ain bagi setiap muslim minimal seumur hidup satu kali.

6. APA SYARAT KESUNNAHANNYA ?
1.       Mampu (untuk membeli hewan qurban)
2.       Merdeka.

3.   Madzhab Mailiki menambahkan orang yang qurban tidak sedang Haji. Adapun musafir selain Haji maka di sunnahkan untuk qurban.

B   Bagi anak kecil yang mampu (untuk membeli hewan qurban) dan belum baligh diperbolehkan untuk qurban, yang membeli hewan qurbannya adalah walinya (orang tuanya)

7. APA SYARAT SAHNYA ?
1.       Selamatnya/bebasnya hewan qurban dari hal-hal yang membatalkan qurban yakni ada 4 (empat) : Tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, terlalu kurus.
2.       Waktu Pelaksanaan qurban di waktu yang telah di khususkan yaitu menurut mayoritas ahli fiqih 3 (tiga) hari saja, saat Hari Raya dan 2 (dua) hari sesudahnya. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan Ibnu Abbas sesungguhnya mereka berkata : Hari-hari pemotongan Qurban itu 3 (tiga) hari, yang paling utama adalah yang paling awal. Dan Ibnu Umar berkata : Pemotongan qurban (bisa) 2 (dua) hari setelah Hari Raya Qurban. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho).
Sementara menurut Madzhab Syafi’i waktu pelaksanaan qurban 4 (empat) hari, yaitu Hari Raya Qurban dan 3 (tiga) hari Tasyrik setelah 10 Dzulhijjah (11,12,13 Dzulhijjah), hal ini berdasarkan sabda Rasul saw : Arofah adalah waktunya untuk ber-wuquf, dan hari Tasyrik semuanya waktu untuk memotong hewan qurban.” (HR Baehaqi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
3.       Pelaksanaan pemotongan qurban setelah shalat Ied & Khutbah Ied, tidak boleh sebelum itu, berdasarkan  Hadits Barro bin ‘Azib dalam Sohihain : “ Yang pertama kami lakukan pada hari ini (idul adha) adalah shalat kemudian kami pulang setelah itu baru kami melaksanakan pemotongan hewan qurban.”
Disyaratkan pula untuk ber-niat bagi yang ingin ber-qurban, sesuai dengan hadits Rasul saw :” Sesungguhnya semua amal harus ada niatnya, dan bagi sesuatu sesuai dengan niatnya

8. HEWAN APA SAJA YANG BOLEH DI-QURBANKAN ?
Tidaklah sah hewan qurban kecuali berupa unta, sapi (kerbau) atau kambing (domba), berdasarkan firman Allah swt  dalam surat Al-Hajj (22) : 34, dan tidak ada satu riwayatpun dari Nabi saw dan para sahabatnya yang berqurban kecuali dengan 3 (tiga) macam hewan di atas.

9. HEWAN MANA YANG PALING UTAMA ?
Madzhab Hanafi :  yang paling banyak dagingnya, dikarenakan manfa’at yang banyak yang terkandung di dalamnya. Senada dengan pendapat ini madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat hewan yang paling utama untuk di qurbankan urutannya adalah :
1.       Unta,
2.       Sapi,
3.       Kambing
Sementara menurut madzhab Maliki yang paling utama urutannya adalah
1.       Domba, karena dagingnya bagus/enak
2.       Sapi
3.       Unta

10. APA YANG DISUNNAHKAN PADA HEWAN QURBAN ?
1.       Domba yang masih muda, yang berusia 6 bulan atau masuk ke 7 bulan. Ini pendapat madzhab Hanafi & Hambali. Sementara menurut madzhab Maliki & Syafi’i yang berusia 1 tahun lebih  (sudah memasuki usia 2 tahun).
2.       Kambing, menurut madzhab Hanafi & Hambali yang berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke 2. Untuk Sapi atau Kerbau yang berusia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ke 3, dan untuk Unta yang sudah berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun ke 6.
3.       Menurut Madzhab Maliki, kambing yang sudah berusia 1 tahun, sapi atau kerbau yang berusia 3 tahun dan unta yang berusia 5 tahun.
4.       Menurut Madzhab Syafi’i, Kambing dan sapi yang sudah berusia 3 tahun, sedang unta yang sudah berusia 5 tahun memasuki usia 6 tahun.

11. BOLEH TIDAK QURBAN GABUNGAN (URUNAN) ?
Mengenai hewan gabungan (harganya/belinya), disepakati oleh para ulama fiqih bahwa domba & Kambing tidak bisa digabungkan untuk beberapa orang hanya untuk seorang saja (perorangan), sementara Sapi dan unta bisa untuk 7 orang, hal ini berdasarkan hadits Jabir ia berkata : Kami melaksanakan qurban bersama Rasul saw di Hudaibiyah :  1 ekor unta untuk 7 orang, dan satu ekor sapi untuk 7 orang.

12. BAGAIMANA QURBAN UNTUK SATU KELUARGA ?
Madzhab Maliki & Hambali membolehkan seseorang berqurban untuk (atas nama) keluarganya dengan 1 ekor kambing, atau 1 ekor sapi atau 1 ekor unta, hal ini berdasarkan Hadits dari “Aisyah r.a : Sesungguhnya Nabi saw ber-qurban 1 ekor domba atas nama Muhammad dan Keluarga Muhammad, dan Nabi saw juga ber-qurban dengan 2 ekor domba yang berwarna putih dan bertanduk atas nama Muhammad dan satunya lagi atas nama Umatnya Muhammad.(HR Muslim & Abu Daud). 

13. SIFAT-SIFAT HEWAN ADA 3 :
1.       YANG DIANJURKAN :
Domba yang gemuk, yang bertanduk dan warnanya dominan putih. Dan yang lebih Afdhol (utama) lagi yang bagus bentuknya.
2.       YANG DIMAKRUHKAN:
Yang terbelah telinganya, yang berlubang telinganya, tidak ada telinganya, atau ada yang terpotong dibagian telinganya, yang patah tanduknya, tidak ada tanduknya atau tertutup tanduknya, terpotong bulunya, juling matanya, tanggal sebagian giginya karena tua atau lainnya.
3.       YANG DILARANG :
Tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, terlalu kurus .

14. ADAB BER-QURBAN APA SAJA ?
1.       Mengikat/mempersiapkan hewan qurban sebelum pelaksanaan (QS Al-Hajj (22) : 32).
2.       Menyembelih sendiri, jika bisa dan mampu. Diriwayatkan suatu ketika Rasul saw ber-qurban dengan 100 ekor unta, 64 ekor di potong oleh beliau dan sisanya oleh Ali bin Abi Tholib.
3.       Hendaknya yang ber-qurban menyaksikan saat pemotongan hewan qurbannya sebagai sunnah dan juga mengharapkan magfiroh/ampunan dari Allah SWT.
4.       Menghadapkan hewan qurban ke Qiblat.
5.       Disunnahkan saat akan menyembelih membaca do’a : Bismillahi Wallahu Akbar, Allohumma hadza minka wa ilayka.
6.       Yang ber-qurban membaca do’a : Allahumma minka, walaka sholaati wanusuki wamahyaya wamamaati lillahi robbil ‘Alamin, laa syariika lahu, wabidzalika umirtu, wa ana minal muslimin.
7.       Hewan yang di qurbankan gemuk dan besar.
8.       Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.
9.       Menurut Madzhab Syafi’i ada 5 hal yang disunnahkan saat memotong qurban : Membaca basmalah, membaca sholawat atas Nabi saw, menghadapkan hewan qurban ke qiblat, membaca takbir sebelum basmalah atau sesudahnya, membaca do’a agar diterima qurbannya dengan do’a : Allohumma hadzihi minka wa ilayka.

15. BOLEH TIDAK MEMAKAN DAGING QURBAN BAGI YANG BER-QURBAN?
Bagi yang ber-qurban di perbolehkan memakan daging qurbannya, dasarnya QS Al-Hajj (22):36).
Yang disunnahkan dalam pembagian daging qurban adalah : 1/3 untuk di makan sendiri, 1/3 dihadiahkan untuk karib kerabat, dan 1/3 nya lagi di sedekahkan untuk orang-orang miskin. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasul saw ketika qurban memberi makan keluarganya 1/3, memberi makan tetangganya yang fakir 1/3, dan menyedekahkan 1/3 sisanya kepada peminta-minta (Hafidz Abu Musa Al-Asfahani).

16. BISA APA TIDAK QURBAN UNTUK ORANG LAIN ?
Madzhab Hanafi & Hambali membolehkan qurban atas nama orang yang telah meninggal dan pahalanya untuk orang  yang telah meninggal.
Sedangkan menurut Madzhab Sya’fi’i harus ada izin dari orang lain yang akan di atas namakan, jika atas nama orang yang telah meninggal harus berdasarkan wasiat sebelum ia meninggal.

(Zulkarnain AH, Rujukan Kitab Al-Wajiz fil- Fiqhil Islami juz 1 karangan Dr. Wahbah Zuhaili)